rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Warga Korban Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah banyak menimbulkan penderitaan bagi warga di sekitar wilayah pembangkit, yakni Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu dan desa desa yang berada di pelintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yaitu Desa Babatan dan Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma.

 

Adapun kerugian yang dialami warga Kelurahan Teluk Sepang antara lain, menderita sakit kulit dan gangguan pernapasan. Sementara warga Desa Babatan dan Desa Padang Kuas merasakan dampak langsung dari beroperasinya jaringan transmisi SUTT. Seorang warga Desa Babatan mengalami gangguan jiwa akibat tersengat setrum SUTT PLTU Teluk Sepang. Lalu puluhan keluarga di Desa Padang Kuas mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akibat rusaknya berbagai peralatan elektronik mereka.

 

Berdasarkan dampak yang telah diderita warga, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang.

 

Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.

 

Berbekal dokumen analisa tersebut warga Desa Padang Kuas bersama mahasiswa menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus dampak jaringan transmisi SUTT milik PT TLB kepada para pihak, yakni Bupati Kabupaten Seluma, DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Gubernur Provinsi Bengkulu pada Jumat, 29 November 2024 yang lalu.

 

Meski sudah disampaikan secara langsung sejak minggu lalu, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan para pihak untuk menepati janji menyelesaikan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang.

 

“Kami warga Desa Padang Kuas menagih janji para pihak di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang,” kata Edi Purwono salah seorang perwakilan korban SUTT PLTU Teluk Sepang.

 

Edi Purwono, menjelaskan bahwa mereka selama 5 tahun mengalami situasi yang buruk akibat adanya jaringan transmisi SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang.

 

“Penderitaan kami sejak tahun 2019 tentu saja tidak dapat dibiarkan. Korban telah jatuh, tindakan harus segera dilakukan. Kembalikan kerugian warga dan selamatkan warga dari rasa takut dengan cara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan SUTT adalah tindakan mutlak yang harus segera dilaksanakan,” tuntut Edi.

 

Berdasarkan hasil pertemuan minggu lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar berjanji akan memfasilitasi agenda dengar pendapat antara warga korban dampak jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang dengan para pihak terkait pada awal Desember 2024.

 

Sementara itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu DAPIL Seluma Srie Rezeki dan Billy D Sunardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke wilayah terdampak jaringan transmisi SUTT PLTU milik PT TLB.

 

Selanjutnya Protokol Gubernur Bengkulu, Aldi mengatakan akan menjadwalkan agenda audiensi bersama warga korban SUTT.

 

Lalu staff Bupati Kabupaten Seluma, Mita menyampaikan Dokumen Pengaduan Masyarakat akan diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati.

 

Fadhlal Raihan, perwakilan mahasiswa yang mendampingi warga menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 95 dan Pasal 149 menyatakan bahwa DPRD baik di kabupaten dan provinsi, dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

 

“Kemudian dalam undang undang yang sama pada pasal 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi berkewajiban untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing masing,” ujar Fadhlal.

 

Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang. (Rls)

 


Artikel Terkait

Artikel Terkait