GUDATAnews.com,
Bengkulu - Beroperasinya
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga
Listrik Bengkulu (TLB) telah banyak menimbulkan penderitaan bagi warga di
sekitar wilayah pembangkit, yakni Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu dan desa
desa yang berada di pelintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT), yaitu Desa Babatan dan Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma.
Adapun kerugian yang dialami warga Kelurahan Teluk Sepang
antara lain, menderita sakit kulit dan gangguan pernapasan. Sementara warga
Desa Babatan dan Desa Padang Kuas merasakan dampak langsung dari beroperasinya
jaringan transmisi SUTT. Seorang warga Desa Babatan mengalami gangguan jiwa
akibat tersengat setrum SUTT PLTU Teluk Sepang. Lalu puluhan keluarga di Desa
Padang Kuas mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akibat rusaknya berbagai
peralatan elektronik mereka.
Berdasarkan dampak yang telah diderita warga, Kanopi Hijau
Indonesia (KHI) membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang.
Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di
Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat
rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan
elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin
menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.
Berbekal dokumen analisa tersebut warga Desa Padang Kuas
bersama mahasiswa menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus dampak jaringan
transmisi SUTT milik PT TLB kepada para pihak, yakni Bupati Kabupaten Seluma,
DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Gubernur Provinsi Bengkulu
pada Jumat, 29 November 2024 yang lalu.
Meski sudah disampaikan secara langsung sejak minggu lalu,
namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan para pihak untuk
menepati janji menyelesaikan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang.
“Kami warga Desa Padang Kuas menagih janji para pihak di
Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus SUTT PLTU
Teluk Sepang,” kata Edi Purwono salah seorang perwakilan korban SUTT PLTU Teluk
Sepang.
Edi Purwono, menjelaskan bahwa mereka selama 5 tahun
mengalami situasi yang buruk akibat adanya jaringan transmisi SUTT PLTU
Batubara Teluk Sepang.
“Penderitaan kami sejak tahun 2019 tentu saja tidak dapat
dibiarkan. Korban telah jatuh, tindakan harus segera dilakukan. Kembalikan
kerugian warga dan selamatkan warga dari rasa takut dengan cara melakukan
evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan SUTT adalah tindakan mutlak yang
harus segera dilaksanakan,” tuntut Edi.
Berdasarkan hasil pertemuan minggu lalu, Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar berjanji akan memfasilitasi agenda dengar
pendapat antara warga korban dampak jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang
dengan para pihak terkait pada awal Desember 2024.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu DAPIL Seluma
Srie Rezeki dan Billy D Sunardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan
inspeksi mendadak (SIDAK) ke wilayah terdampak jaringan transmisi SUTT PLTU
milik PT TLB.
Selanjutnya Protokol Gubernur Bengkulu, Aldi mengatakan akan
menjadwalkan agenda audiensi bersama warga korban SUTT.
Lalu staff Bupati Kabupaten Seluma, Mita menyampaikan Dokumen
Pengaduan Masyarakat akan diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati.
Fadhlal Raihan, perwakilan mahasiswa yang mendampingi warga
menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 95 dan Pasal 149
menyatakan bahwa DPRD baik di kabupaten dan provinsi, dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri
yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
“Kemudian dalam undang undang yang sama pada pasal 1
menyatakan bahwa pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi berkewajiban
untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di
wilayahnya masing masing,” ujar Fadhlal.
Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan
pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut
bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi
SUTT PLTU Teluk Sepang. (Rls)