GUDATAnews.com,
Bengkulu - Sebanyak
28 warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi
Bengkulu mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ketidakpatuhan PT Tenaga
Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan jaringan transmisi Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk
Sepang, Bengkulu.
Data di atas berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh
Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Desa
Padang Kuas.
“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar
114.030.000 rupiah akibat rusaknya 110 unit peralatan elektronika yang terdiri
dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker,
mesin air, dan kipas angin,” ungkap Cimbyo, Tim Monitoring Kanopi Hijau
Indonesia, Kamis 24 Oktober 2024.
Cimbyo menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga
Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2020 hingga Oktober 2024.
Rumah para korban berjarak 0 sampai 250 meter dari jaringan transmisi SUTT PLTU
Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai
petir.
Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan
transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka
yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.
“Selain itu 4 warga Desa Padang Kuas pernah menjadi korban
sengatan listrik, sehingga mengalami kerugian sebesar 4.600.000 rupiah untuk
biaya pengobatan,” kata Cimbyo.
Saat ini warga Desa Padang Kuas mengalami trauma, yakni jika
datang hujan maka warga akan mematikan
semua peralatan listriknya karena takut menjadi korban sengatan listrik
berikutnya.
Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk
Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang
akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama
manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek
gangguan isolator (korona).
Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal
tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak
pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu
hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”
Femi, warga Desa Padang Kuas lainnya menyatakan bahwa ia
bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU
Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan
dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.
‘’Sebanyak 18 warga Desa Padang Kuas pernah minta ganti rugi kerusakan
alat elektronika pada Mei 2020 lalu dengan mendatangi PLTU Teluk Sepang, tapi
hingga kini tak diganti. Sekarang kami meminta ganti rugi karena alat
elektronik kami rusak terus,’’ tekad Femi.
Andika, Tim Paralegal Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan
bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga
melanggar Undang- undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” tukas Andika.(Rls)