rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Warga Padang Kuas Seluma Rugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Ketidakpatuhan PT Tenaga Listrik Bengkulu


 

GUDATAnews.com, Bengkulu - Sebanyak 28 warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ketidakpatuhan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang, Bengkulu.

 

Data di atas berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Desa Padang Kuas.

 

“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar 114.030.000 rupiah akibat rusaknya 110 unit peralatan elektronika yang terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, dan kipas angin,” ungkap Cimbyo, Tim Monitoring Kanopi Hijau Indonesia, Kamis 24 Oktober 2024.

 


Cimbyo menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2020 hingga Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 250 meter dari jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai petir.

 

Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.

 

“Selain itu 4 warga Desa Padang Kuas pernah menjadi korban sengatan listrik, sehingga mengalami kerugian sebesar 4.600.000 rupiah untuk biaya pengobatan,” kata Cimbyo.

 


Saat ini warga Desa Padang Kuas mengalami trauma, yakni jika datang hujan  maka warga akan mematikan semua peralatan listriknya karena takut menjadi korban sengatan listrik berikutnya.

 

Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).

 

Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”

 


Femi, warga Desa Padang Kuas lainnya menyatakan bahwa ia bersama warga lainnya yang tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di sekitar SUTT.

 

‘’Sebanyak 18 warga Desa Padang Kuas pernah minta ganti rugi kerusakan alat elektronika pada Mei 2020 lalu dengan mendatangi PLTU Teluk Sepang, tapi hingga kini tak diganti. Sekarang kami meminta ganti rugi karena alat elektronik kami rusak terus,’’ tekad Femi.

 


Andika, Tim Paralegal Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang- undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

 

“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” tukas Andika.(Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait