rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Petani Tuntut Dilibatkan dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara dan Mukomuko

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Petani menuntut agar pemerintah melibatkan mereka dalam penyelesaian konflik agraria dengan Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara.

 

Tuntutan tersebut disampaikan para petani dalam rapat lanjutan terkait konflik agraria antara masyarakat petani dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko di kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

 

“Konflik   agraria di Bengkulu terus berulang, karena penyelesaiannya tidak tuntas. Selama ini penyelesaiannya hanya dilakukan secara sepihak antara pemerintah bersama perusahaan. Seharusnya pemerintah juga melibatkan petani-petani yang sedang berkonflik, agar informasi dan data secara utuh didapatkan,” kata Supriadi Perwakilan Formatur Petani Bengkulu.

 

Sebagai contoh terjadi di Bengkulu Utara. Mizana, perwakilan masyarakat dari Desa Pasar Tebat, Bengkulu Utara, mempermasalahkan namanya dicantum ke dalam daftar penerima plasma dari Perusahaan, yang menurutnya belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

 

“Kami  tidak pernah diberi penjelasan terkait plasma, tahu-tahunya nama kami tertulis dalam daftar penerima Plama dari Perusahaan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Saya sangat keberatan nama saya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Mizana.

 


Mirzana menduga namanya dimanipulasi untuk persyaratan pengurusan pembaruan HGU baru Perusahaan Perkebunan PT BRS, yang syarat wajibnya adalah 20% Plasma. Hal yang serupa juga terjadi terhadap ratusan warga yang lainnya.

 

Sementara itu Suharto, Petani Maju Bersama Mukomuko menyatakan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan hasil evaluasi dan monitoring Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan di Mukomuko, yang dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan Bupati Mukomuko beberapa waktu yang lalu.

 

“Didalam surat yang keluarkan oleh Gubernur Bengkulu, kegiatan evaluasi dan monitoring HGU Perusahaan Perkebunan sawit dilakukan dengan melibatkan petani yang berkonflik, akan tetapi sampai dengan hari ini tidak ada satu pihak pun yang melibatkan petani dalam proses tersebut,” ungkap Suharto.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi menjelaskan, dia tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil Evaluasi dan Monitoring Perusahaan Perkebunan di Provinsi Bengkulu dalam rapat di Kantor Gubernur bersama petani pada 17 Oktober 2024 lalu. Hasil evaluasi dan monitoring akan dia sampaikan kepada Gubernur Bengkulu.

 

Dalam acara  yang sama, Pitri Yani Kadis Pertanian Kabupaten Mukomuko menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Mukomuko. Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan informasi dan komunikasi dengan berbagai pihak.

 


“Yang menjadi permasalahan petani di Eks PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) ini adalah, tidak ada yang tahu dimana objek 935 hektar dan 953 hektar,  yang dimaksudkan oleh Perusahaan yang telah dikeluarkan oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) sebagai lokasi kebun plasma tersebut,” kata Fitri Yani.

 

Pitri Yani Berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada tim GTRA Kabupaten Mukomuko, agar tuntutan petani segera ditindaklanjuti. 

 

Sedangkan Asisten II Setda Provinsi  Bengkulu, Raden Ahmad Denny, yang memimpin rapat  tersebut meminta kepada pemerintah kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan Perusahaan.

 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan Aliansi Bengkulu Melawan dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Bengkulu pada peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2024. Pertemuan dihadiri jajaran Pemprov Bengkulu, jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, perwakilan mahasiswa, petani, serta elemen masyarakat terkait.(Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait