GUDATAnews.com,
Mukomuko - Anggota
petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti meminta Polres Mukomuko menetapkan
tersangka pembakar dan perusak 17 pondok mereka yang dilakukan oleh oknum
petugas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Mukomuko, Bengkulu.
Permintaan disampaikan karena petani telah melaporkan
kerugian atas kejadian tersebut pada 1 April 2024 ke Mapolres Mukomuko. Laporan
disampaikan atas nama Edi Jon Soni dan
diterima petugas piket Reskrim Polres Mukomuko atas nama Briptu Bagus
Kurnianto, SH.
“Saat saya berada di pondok lahan yang saya kelola di wilayah
Talang Arah Kecamatan Malin Deman, tiba-tiba belasan oknum petugas PT DDP
membongkar dan merampas paksa pondok milik saya,” ungkap Edi Jon Soni Petani
Maju Bersama Mukomuko.
Edi menjelaskan saat peristiwa terjadi teman nya atas nama
Suharto dan Samsul menderita cidera akibat membantu mempertahankan keberadaan
pondok yang dibongkar dan dirampas tersebut.
Sementara itu 16 pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah
Air Sule Kecamatan Malin Deman Mukomuko dibakar oleh oknum petugas PT DDP pada
18 Maret 2024.
“Meski petani sudah melaporkan kejadian sekira 7 bulan yang
lalu, namun polisi belum juga menetapkan tersangka pembakar 16 pondok milik
petani di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman,” kata Ibnu Amin perwakilan
Petani Tanjung Sakti.
Berdasarkan catatan petani, peristiwa pada tanggal 18 Maret
2024 tersebut, terjadi sekira pukul 14.00 wib pada saat petani menyatakan
banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait 3 petani yang digugat
perdata 7,2 Miliar oleh PT DDP.
Saat petani sedang sibuk di PN Mukomuko, belasan security PT
DDP menggunakan mobil melempar 16 pondok petani petani dengan menggunakan bom
molotov.
UN perwakilan Petani Tanjung Sakti yang sedang berbaring di
dalam pondok hampir tersambar api yang berasal dari bom molotov tersebut.
Akibat pembakaran 16 pondok Petani Tanjung Sakti dan
pengrusakan pondok Petani Maju Bersama di wilayah bekas HGU PT Bina Bumi
Sejahtera (BBS) Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, para petani menderita
kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian petani terdiri dari, motor, sinso, racun
rumput, beras, peralatan masak, pakaian, pupuk, dan lain-lain.
Sedangkan terkait kasus di atas tim Polda Bengkulu sudah
melakukan cek TKP beberapa bulan lalu dan tim gabungan Polres Mukomuko bersama
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko melakukan pengambilan titik koordinat lokasi
kejadian di dua tempat pada Kamis 23 Oktober 2024 lalu.(Rls)