rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Satu Minggu Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Rapat yang seharusnya dipimpin Plt Gubernur selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), akhirnya diwakilkan dan dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. 

 

“Saat ini bapak Plt.Gubernur sedang berada di Jakarta, sehingga tidak bisa menghadiri rapat hari ini, dan saya yang ditugaskan mewakili beliau,” kata Nandar Munadi.

 

Pertemuan ini sendiri merupakan hasil pertemuan antara perwakilan pemerintah provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (Sekda Prov) pada saat aksi Hari Tani tanggal 24 September 2024. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan petani guna menyelesaikan konflik yang berkepanjangan antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit.

 


Dalam pertemuan ini, pihak ATR/BPN yang telah melaksanakan verifikasi lapangan belum dapat memaparkan hasil temuannya. Heri Kabid Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menyebutkan pihaknya masih melakukan proses penyelesaian verifikasi dokumen dan cek lapangan terkait konflik petani dengan perusahaan perkebunan. Verifikasi  diperkirakan akan selesai minggu depan.

 

Sementara di dalam surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu dengan Nomor:500.8/1289/TDPHP/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan dengan melibatkan parapihak. Salah satu pihak tersebut adalah petani yang sedang berkonflik dengan perusahaan. Tidak diketahui mengapa dalam pertemuan itu ATR/BPN melaksanakan evaluasi tanpa melibatkan petani.

 

Atas situasi ini, pimpinan rapat memberikan waktu kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu sampai dengan minggu depan dengan rentang waktu dari tanggal 14 sampai dengan 18 Oktober 2024 untuk segera menyelesaikan hasil verifikasinya dan menyampaikan kembali dalam pertemuan pada rentang waktu tersebut.

 


Ismail salah satu perwakilan mahasiwa dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu mempertanyakan apa jaminan ATR/BPN bisa menyelesaikan verifikasi kasus jika pertemuan dilakukan minggu depan?

 

Sementara Fadli perwakilan dari mahasiswa Universitas Bengkulu menyatakan bahwa para petani ini sudah lama berjuang, jika pertemuan ini hanya menjadi wadah menampung aspirasi, sejak 2012 sudah melakukan hal yang sama. Akan tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Bengkulu.

 

Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh  mahasiswa,  para  petani yang berasal Petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama dari Kabupaten Mukomuko, Petani Tunas Talang Ulu II dan Petani Air Palik Menggugat Kabupaten Bengkulu Utara.

 


Sementara pihak pemerintah yang hadir di pertemuan pada 8 Oktober 2024 ini cukup lengkap yang merupakan perwakilan dari pemerintah provinsi, seperti  Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, DPUPR Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Biro Pamkesra, Binda Bengkulu, serta aparat penegak hukum yaitu dari Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi  Bengkulu.(Rls)




Artikel Terkait

Artikel Terkait