rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Hakim Agung Diminta Pertimbangkan Konflik Agraria dalam Putusan Petani Mukomuko

 


GUDATAnews.com, Mukomuko – Setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengisyaratkan Bupati dan Kanwil ATR/BPN Propinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evalusi seluruh HGU Perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu, Petani mengirimkanya ke Mahkamah Agung RI.

 

Berdasarkan hasil rapat pada Senin 12 agustus 2024 antara perwakilan petani dengan Pemprov Bengkulu, guna menghindari konflik berkelanjutan dengan pihak perusahaan. Gubernur Bengkulu merasa penting untuk melakukan evalusi seluruh izin Perkebunan di Provinsi Bengkulu.

 

Dalam surat Gubernur tersebut,  Rohidin Mersyah meminta Bupati dan Kanwil ATR/BPN Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Izin HGU Perkebunan di Provinsi Bengkulu.  Dalam prosesnya agar melibatkan masyarakat berkonflik supaya hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tindakan ini penting dilaksanakan karena dalam kurung waktu tiga tahun terakhir setidaknya terjadi 9 titik konflik di provinsi Bengkulu, yang salah satunya adalah PT DDP dengan para petani.

 

Hadir dalam rapat tersebut yang berkonflik dengan PT DDP adalah petani maju bersama dan Petani Tanjung Sakti, sementara petani Air Berau dan Bunga Tanjung  berhalangan hadir.

 

Salah satu perwakilan petani yang berkonflik dengan PT DDP menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk konflik terbuka, seperti pondok dibakar, petani ditangkap dengan tutuhan pencurian, melakukan tindakan kekerasan dan menghancurkan tanaman petani di lahan sengketa.

 

Hal ini juga terjadi di wilayah sengketa angara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti, yang mana dalam dua tahun terakhir sudah 8 orang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiaan dan pencemaran nama baik.

 

Terakhir, 3 orang petani dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU, hasil panen di lahan milik PT DDP, dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan, Ketiga orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

 

Ibnu Amin, salah satu dari yang digugat berkata, “Kami dinyatakan bersalah karena menguasai lahan sengketa dan dianggap menghalang-halangi aktifitas Perusahaan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu”.

 

Surat dari gubernur tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim agung yang menangani perkara ini untuk melihat dengan jernih bagaimana kasus antara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti di Mukomuko, Bengkulu.

 

“Putusan Hakim Agung ini akan menjadi cermin apakah para hakim berpihak kepada petan atau kepada korporasi,” tutup Ibnu Amin. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait