rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Puluhan Organisasi Dukung Petani Mukomuko Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Tiga petani Tanjung Sakti Mukomuko, Bengkulu yang digugat PT Daria Dharma Pratama (DDP) menerima dukungan publik dari puluhan organisasi yang mendukung petani dalam kasus gågatan perdata senila Rp7,2 miliar.

 

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan dukungan publik datang dari 54 organisasi dan tokoh masyarakat yang berasal dari 12 petani, 8 CSO, 4 tokoh masyarakat, 5 organisasi mahasiswa, serta 26 NGO.

 

Derasnya dukungan terhadap Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli yang digugat perdata oleh perusahaan perkebunan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Selain itu, tindakan penguasaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan. Berbagai tindakan mulai dari mempertanyakan status lahan, audiensi sampai dengan menuntut PT DDP untuk transparan terkait kelengkapan izin telah dilakukan para petani. Namun permintaan kelengkapan izin HGU dari petani tidak pernah digubris oleh PT DDP.

 

Lebih menyedihkan lagi, majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan bahwa tindakan para petani dalam meminta kejelasan status HGU dengan cara menahan aktivitas perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan didenda sebesar Rp3 miliar.

 

Denda ini dihitung berdasarkan estimasi pihak perusahaan sendiri. Sementara wilayah tersebut, sebelum dikuasai petani berada dalam kondisi terbengkalai, dipenuhi semak belukar dan tidak terurus.

 

 “Kami menilai  keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak mencerminkan keadilan bagi petani. Selanjutnya kami meminta majelis hakim Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi Petani Tanjung Sakti Mukomuko Bengkulu atas nama Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin,’’ kata salah satu kuasa hukum petani Efyon Junaidi.

 


Harapandi perwakilan anggota Petani Tanjung Sakti yang merupakan salah seorang tergugat mengatakan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah akan tetap berlanjut.

 

Walaupun diterpa gugatan, suara-suara petani yang hari ini tanahnya dijarah oleh korporasi harus tetap kami suarakan,’’ tegas Harapandi.

 

Bukti derasnya dukungan publik secara luas terhadap petani yang digugat perdata oleh PT DDP adalah bukti bahwa publik yang terdiri dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, para petani dan NGO ikut mendukung perjuangan petani.

 

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan bahwa negara terlalu lamban dan cenderung bertele-tele dalam menyelesaikan setiap konflik tanah antara petani dan korporasi.

 

“Di lapanganan kami melihat setidaknya ada sembilan tapak yang melaporkan kepada kami terkait kasus yang sedang mereka hadapi,” kata Ali.

 

Ia menilai tim gugus reforma agrarian yang ketua oleh gubernur juga tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan ini. Sementara pada tingkat kabupaten ketuanya yang juga merupakan bupati juga tidak memiliki usaha yang optimal dalam menyelesaikan persoalan konflik tanah.

 

“Jadi sangatlah wajar jika situasi konflik ini meledak dimana mana. Negara harus bertanggung jawab atas semua situasi yang terjadi, termasuk dalam gugatan terhadap Petani Tanjung Sakti,” tukas Ali Akbar. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait