rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

PT. TLB Menyebabkan Suhu Air Laut di Bengkulu Naik 6 derajat Celcius

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara telah menyebabkan suhu air laut di kawasan Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu naik menjadi 6 derajat Celcius.

 

Fakta tersebut  terungkap dalam hasil penelitian tentang Biaya Eksternal Industri Ekstraktif Batubara, yang dilaksanakan Kanopi Hijau Indonesia bersama para peneliti.

 

‘’Suhu air laut di sekitar pembuangan limbah (outlet) dari PLTU Batubara Teluk Sepang yang dioperasikan PT TLB mencapai maksimal 36,5 derajat Celcius,’’ ungkap peneliti Dr. Liza Lidiawati, S.Si, M.Si., dosen Fisika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu.

 

Dr. Liza menjelaskan, pengamatan suhu air laut di pantai Teluk Sepang dilakukan pada Juni 2024 di 8 titik berbeda sekitar outlet PLTU Teluk Sepang.

 

‘’Suhu ideal air laut untuk biota, mangrove, terumbu karang, dan lamun yaitu 28 sampai 32 derajat Celcius. Sehingga tentu sejumlah penyu pun mati saat berada di lokasi air laut yang panas mencapai 36,5 derajat Celcius tersebut,’’ ujar Dr. Liza.

 


Dr. Liza mennguraikan, kenaikan suhu 2 derajat Celcius saja dapat memicu terjadinya bleaching (pemutihan) karang. Pemutihan karang ini terjadi karena terhambatnya metabolisme dan fotosentesis sehingga alga yang ada di karang mati. Sedangkan kenaikan suhu 3-5 derajat mengakibatkan kematian bagi organisme laut.

 

‘’Kerusakan ekosistem terumbu karang akan menurunkan populasi ikan dan mengurangi hasil tangkapan nelayan, serta menurunkan fungsinya sebagai penghalang arus gelombang alami,’’ ujar Dr. Liza.

 

Sementara, Prof. Andi Irawan dari Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu dalam penelitiannya menyatakan, saat ini nelayan di Teluk Sepang harus melaut dengan  jarak lebih jauh.

 

‘’Sebelumnya jarak melaut para nelayan Teluk Sepang 5,3 mil, kini menjadi 7,74 mil sehingga mengalami peningkatan modal BBM dari 20,339 liter menjadi 25,696 liter,’’ kata Prof. Andi Irawan.

 


Ia menambahkan hasil tangkapan nelayan juga menurun 46 persen dari 63,7 kilogram menjadi 34,2 kilogram. Pendapatan para nelayan pun menurun 36 persen dari 3,9 juta rupiah per bulan menjadi 2,5 juta rupiah per bulan.

 

Hasil penelitian menunjukan bahwa kenaikan suhu air laut mengakibatkan ikan menjauh sehingga menurunnya pendapatan para nelayan Teluk Sepang.

 

Olan Sahayu, Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia mengatakan sejak 2019, Kanopi telah melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah air bahang PLTU batubara Teluk Sepang.

 

“Pada saat uji coba, PT. TLB membuang limbah cair ke laut tanpa izin dan limbah yang dibuang  berwarna kecoklatan, berbau menyengat serta suhu tinggi,” ungkap Olan.

 

Olan menambahkan, sampai saat ini, suhu air limbah yang dibuang masih sama. Ditambah lagi dengan jebolnya kolam yang bertujuan agar terjadinya proses pendinginan air bahang dari mulut pembuangan menuju laut.

 


Temuan di lapangan tersebut  telah dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Atas laporan tersebut, PT TLB telah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah. Namun sayangnya, fakta di lapangan bahwa tidak ada tindakan perbaikan yang dibuktikan dengan masih jebolnya kolam pembuangan.

 

Dalam kurun 2020-2023, PT TLB telah mendapatkan tiga Sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diterbitkan KLHK, yaitu Tahun 2020 berdasarkan nomor pengaduan #200386 direkomendasikan dikenakan sanksi administrasi melalui surat kepada Dir. PPSA S.729/BPPHLHKS/TU/KUM/2/2020.

 

Selanjutnya pada 2021, dengan nomor pengaduan #201025 ke Dirjen Penegakan Hukum KHLK, PT TLB juga mendapatkan sanksi administrasi oleh KLHK.

 

Kemudian pada 2022, lewat nomor pengaduan #220441 PT TLB kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020. Hal ini membuat PT TLB mendapatkan Proper Merah pada 2022 dengan No. SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait