rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pembaruan HGU PT BRS Terbit, Camat dan Kades Air Napal Tak Tahu Menahu

 


GUDATAnews.com, Bengkulu Utara - Ratusan petani dari Forum Petani Air Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menggelar aksi penolakan atas Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dengan mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Senin 29 Juli 2024.

 

Forum Petani Air Palik yang beranggotakn 11 Desa, Desa Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, Selubuk, Talang Kering, Pukur, Pasar Tebat di Kecamatan Air Napal. Desa Sawang Lebar, Lubuk Semantung, Ketapi, Kecamatan Tanjung Agung Palik, dan Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara sejak awal sudah menolak keberadaan PT BRS di wilayah mereka.

 

Beberapa tindakan mulai berkirim surat, mendatangi Kementerian ATR BPN juga sudah dilaksanakan. Namun yang terjadi justru perpanjangan atau pembaruan HGU justru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu.

 

Atas penolakan tersebut, hari ini forum petani kembali mendatangi PT BRS guna menekan agar Perusahaan ini hengkang dari tempat mereka.

 


Dasar aksi kali ini adalah mereka merasa bahwa terbitnya HGU ini sarat dengan kepentingan dan dicurigai menabrak mekanisme perizinan yang telah ditetapkan.

 

Supriadi, perwakilan Forum Petani.menjelaskan, penolakan masyarakat terhadap PT BRS telah mendapatkan respon dari kementerian ATR/BPN melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nomor: HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT BRS dan tidak menerbitkan HGU baru.

 

‘’Namun pada 26 Desember 2022 Terbit pembaruan HGU atas Nama PT BRS dengan Nomor Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor: 1/HGU/BPN-07.00/XII/2022  Tentang Pembaruan Hak Guna Usaha PT Bimas Raya Sawitindo atas tanah di Kabupetan Bengkulu Utara. Provinsi Bengkulu,’’ ujarnya.

 

Ia menambahkan, penerbitan HGU oleh BPN Kanwil Bengkulu, telah menyebabkan situasi di lapangan semakin memanas. Dimana telah terjadi konflik terbuka berupa pemortalan jalan, kisruh sosial antara masyarakat dengan perusahaan serta tindakan saling benci antara pendukung dan penolak pembaruan HGU tersebut.


 

Dalam dialog antara forum petani, perwakilan pemerintah dalam hal ini Cat Air Bapal dan beberapa kepala desa terungkap bahwa baik Camat maupun Kepala Desa tidak terlibat dalam proses terbitnya HGU PT BRS.

 

Amir selaku Camat Air Napal Bengkulu Utara berujar, ”Selama saya menjabat menjadi camat di kecamatan Air Napal, tidak tahu menahu tentang plasma PT BRS, juga tidak pernah terlibat dan dilibatkan dalam pembaruan izin PT BRS. Serta kami juga tidak pernah ditembuskan surat-surat apapun yang berkaitan dengan PT BRS di Bengkulu Utara.”

 

Ridwan Hadi, Kades Pukur Kecamatan AIr Napal Bengkulu Utara, dengan nada yang sama juga  menyatakan tidak pernah ada sosialisasi izin PT BRS, Plasma dan pihaknya juga mengetahui adanya penolakan masyarakat terhadap aktifitas PT BRS di Bengkulu Utara.

 

‘’Selama saya menjabat menjadi Kades di Desa Pukur kecamatan Air Napal, tidak bernah terlibat dan dilibatkan dalam pembaruan izin PT BRS, maupun pembahaan penerima plasma dari PT BRS di Bengkulu Utara,” demikian Ridwan.

 

Aksi kali ini bubar dengan tertib.(Red)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait