GUDATAnews.com,
Bengkulu – PT.
Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) tidak melaksanakan tugasnya untuk bertanggung
jawab dalam mengawasi keamanan di lokasi jaringan transmisi Saluran Udara
Tegangan Tnggi (SUTT) di wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Desa Riak
Siabun, hingga Desa Babatan Kabupaten Seluma, dengan panjang jaringan 12,6 KM.
Kondisi tersebut
berdasarkan hasil pemantauan ke lapangan yang dilaksanakan Tim Kanopi Hijau
Indonesia dan Posko Lentera pada bulan Mei sampai dengan Juni 2024.
‘’Kami menemukan ada berbagai aktifitas yang membahayakan
manusia di dalam ruang bebas pada 42 dari 77
tower SUTT yang dibangun PT. TLB untuk kebutuhan Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang
Bengkulu,’’ ungkap Harianto, Koordinator Posko Lentera, Senin 24 Juni 2024.
Ruang bebas tower SUTT adalah ruang radius 10x10 meter dari
titik tower sebagai sumbu tengah.
Harianto merinci bahwa terdapat 42 tower SUTT tidak
dilengkapi dengan pagar pembatas, 22 tower terdapat tanaman di sekitarnya, 20 tower terletak di
atas daerah yang rawan genangan air dan 15 tower mengeluarkan suara bising.
Sementara itu, Cimbyo dari Kanopi Hijau Indonesia berkata,
’’Berbagai aktifitas manusia di kawasan berbahaya tower SUTT tersebut bertentangan dengan apa yang tertuang pada dokumen
ANDAL RKL-RPL yang menyebutkan ruang di sekitar tower harus bebas dari gangguan
tanaman dan bangunan."
Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2015 Pasal
1 yang menyebutkan bahwa ruang bebas di sekitar SUTT tidak boleh ada benda demi
keselamatan manusia dan makhluk hidup, sedangkan di Pasal 2 ayat 1 ruang bebas
merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga
listrik.
‘’Kami juga menemukan
aktivitas manusia aktif di sekitar tower SUTT dengan rincian di sekitar 29 tower terdapat aktifitas perkebunan sawit,
10 tower terdapat aktivitas bertani sayuran, dan 3 tower terdapat aktivitas
pembuatan batu bata, yang melanggar regulasi tentang ruang bebas di sekitar
SUTT,’’ ujar Harianto.
Cimbyo menambahkan, di sekitar tower SUTT hanya ada informasi
‘Awas berbahaya listrik tegangan tinggi 150.000 volt’ dan tidak ada informasi
larangan beraktifitas bagi manusia di sekitar tower SUTT.
"Di sekitar jaringan SUTT akan muncul medan magnet yang
menimbulkan efek radiasi, medan listrik yang dapat menyengat manusia, serta
dampak gangguan elektronik yang membuat peralatan elektronik di sekitar jariangan
SUTT menjadi cepat rusak," kata Cimbyo.
‘’Lalu berdasarkan hasil pantauan terhadap salah satu korban
tersengat SUTT yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang bernama Lina (44) yang
terjadi pada tahun 2021, hingga saat ini ia mengalami trauma. Ketika hujan
datang, ia akan mematikan jaringan listrik di rumah karena takut tersengat
listrik kembali,’’ tutup Cimbyo. (Red)