rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

PT. TLB Abaikan Pengawasan Jaringan SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu

 


GUDATAnews.com, Bengkulu – PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) tidak melaksanakan tugasnya untuk bertanggung jawab dalam mengawasi keamanan di lokasi jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tnggi (SUTT) di wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, Desa Riak Siabun, hingga Desa Babatan Kabupaten Seluma, dengan panjang jaringan 12,6 KM.

 

Kondisi  tersebut berdasarkan hasil pemantauan ke lapangan yang dilaksanakan Tim Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera pada bulan Mei sampai dengan Juni 2024.

 

‘’Kami menemukan ada berbagai aktifitas yang membahayakan manusia di dalam ruang bebas pada 42 dari 77  tower SUTT yang dibangun PT. TLB untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap  (PLTU) Batubara Teluk Sepang Bengkulu,’’ ungkap Harianto, Koordinator Posko Lentera, Senin 24 Juni 2024.

 

Ruang bebas tower SUTT adalah ruang radius 10x10 meter dari titik tower sebagai sumbu tengah.

 


Harianto merinci bahwa terdapat 42 tower SUTT tidak dilengkapi dengan pagar pembatas, 22 tower terdapat  tanaman di sekitarnya, 20 tower terletak di atas daerah yang rawan genangan air dan 15 tower mengeluarkan suara bising.

 

Sementara itu, Cimbyo dari Kanopi Hijau Indonesia berkata, ’’Berbagai aktifitas manusia di kawasan berbahaya tower SUTT tersebut  bertentangan dengan apa yang tertuang pada dokumen ANDAL RKL-RPL yang menyebutkan ruang di sekitar tower harus bebas dari gangguan tanaman dan bangunan."

 

Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2015 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa ruang bebas di sekitar SUTT tidak boleh ada benda demi keselamatan manusia dan makhluk hidup, sedangkan di Pasal 2 ayat 1 ruang bebas merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

 

 ‘’Kami juga menemukan aktivitas manusia aktif di sekitar tower SUTT dengan rincian di sekitar  29 tower terdapat aktifitas perkebunan sawit, 10 tower terdapat aktivitas bertani sayuran, dan 3 tower terdapat aktivitas pembuatan batu bata, yang melanggar regulasi tentang ruang bebas di sekitar SUTT,’’ ujar Harianto.

 


Cimbyo menambahkan, di sekitar tower SUTT hanya ada informasi ‘Awas berbahaya listrik tegangan tinggi 150.000 volt’ dan tidak ada informasi larangan beraktifitas bagi manusia di sekitar tower SUTT.

 

"Di sekitar jaringan SUTT akan muncul medan magnet yang menimbulkan efek radiasi, medan listrik yang dapat menyengat manusia, serta dampak gangguan elektronik yang membuat peralatan elektronik di sekitar jariangan SUTT menjadi cepat rusak," kata Cimbyo.

 

‘’Lalu berdasarkan hasil pantauan terhadap salah satu korban tersengat SUTT yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang bernama Lina (44) yang terjadi pada tahun 2021, hingga saat ini ia mengalami trauma. Ketika hujan datang, ia akan mematikan jaringan listrik di rumah karena takut tersengat listrik kembali,’’ tutup Cimbyo. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait