GUDATAnews.com, Mukomuko
- Deli Lesyanti yang akrab dipanggil Deli adalah
seorang Perempuan petani Desa Sibak kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi
Bengkulu, saat ini terancam keguguran kedua kalinya.
Pertama kali Deli mengalami keguguran pada Januari 2024 saat
kandungan berusia 3 bulan. Ia stres akibat menjadi tersangka penganiayaan dan
kelelahan harus bolak balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Mapolres
Mukomuko dengan menempuh perjalanan hampir 5 jam dalam kondisi hamil.
Deli menyatakan, kisah duka yang dialaminya bermula kejadian
pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB. Saat
itu Deli yang seorang diri sedang menyaksikan karyawan PT DDP memanen buah sawit di lahan Jalan Air Sulek
Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang masih menjadi
sengketa antara petani Tanjung Sakti dengan PT DDP dan dalam proses banding di
Pengadilan.
‘’Ketika berdiri seorang diri
di depan mobil, saya dihampiri oleh Ibu L dengan Ibu R yang bekerja di
PT DDP. Saya katakan kepada kedua ibu itu bahwa saya tidak akan mengganggu
mereka,’’ urai Deli.
Saat Deli sedang bermain hp, ia didorong-dorong oleh mereka
berdua. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu berjumlah 7 orang lainnya
mendekati Deli, sehingga total 9 orang yang menghampirinya.
‘’Kelompok ibu-ibu karyawan PT DDP lalu memegang tubuh saya
bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul saya dari bagian belakang. Ketika
saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja hp saya mengenai
Bu L sehingga bengkak. Selanjutnya mereka pun pergi,’’ tutur Deli.
Deli menegaskan, setelah dikeroyok badannya sakit selama 2
hari. Meski dirinya dikeroyok, tapi pihak kepolisian justru menetapkan dirinya
sebagai tersangka penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan pada 3 Mei 2024 kepada
Komnas Perempuan, atas dasar memberikan perlindungan hukum dan keadilan
terhadap perempuan yang mengalami kekerasan secara fisik dalam memperjuangkan
Haknya atas ruang hidup.
Saat ini, kasus Deli telah menjadi sorotan Komnas Perempuan
dan Anak terbukti dengan telah terdaftar di Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR)
dengan ID pengaduan: 0071_310524_WA_Deli Lisyanti.
‘’Saat ini Komnas Perempuan sedang dalam proses
pendokumentasian kasus. Selanjutnya kami akan berdiskusi dan menaikkan
pengaduan ibu Deli ke tim verifikasi kasus agar bisa dibahas bersama dengan
komisioner. Kemudian akan dicarikan mitra
di Bengkulu yang menangani kasus Bu Deli,’’ kata Aces, staf UPR Komnas
Perempuan.
Pada kamis tanggal 06 Juni 2024 Deli memenuhi panggilan
Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk untuk proses sidang pembacaan Dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya diancam dengan pasal 351 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana surat dakwaan JPU Nomor:
REG.PERKARA PDM-15/MM/05/2024.
Kasus ini adalah buntut dari konflik antara PT Daria Dharma
Pratama (DDP) dan Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Petani Tanjung
sakti.
Selama proses sidang, Deli Lesyanti sering mengalami sakit
perut pada bagian rahim dan pinggang selain itu juga ia sering mengalami sakit
kepala, tubuh pegal-pegal dan meriang hingga menyebabkan tidak dapat
beraktivitas sebagaimana mestinya. Deli merasa khawatir atas apa yang terjadi
pada dirinya saat ini, hal ini juga menyebabkan selera makannya berkurang.
Selain itu, ibu dari tiga orang anak ini juga merasakan stres
akibat dari proses hukum yang saat ini dihadapi. deli harus menghadiri sidang
hampir setiap minggu dengan jarak tempuh 112 Km dalam kondisi hamil muda, ia
juga harus merental mobil setiap berangkat ke pengadilan negeri mukomuko dengan
mengeluarkan biaya Rp 350,000 Rupiah ditambah bensin 200.000 Rupiah. Setiap
agenda persidangan Deli berangkat ke pengadilan pagi hari dan membawa bekal
makanan dari rumah untuk menghemat biaya dan sampai dirumah sekitar pukul 18.15
wib deli harus mengurus rumah dan 3 orang anaknya yang masih kecil.
Sedangkan penghasilan dari suaminya sebagai nelayan sangat
sulit, belum lagi Ketika cuaca tidak mendukung. Untuk membantu suami memenuhi
kebutuhan keluarganya Deli berjualan makanan dengan keuntungan 100-150 ribu
Rupiah perhari, dari proses pemeriksaan di kepolisian sampai dengan persidangan
saat ini deli sudah terlilit hutang untuk biaya pergi ke mukomuko, hal ini juga
berimbas kepada biaya sekolah anaknya yang tidak dapat terpenuhi.
Pada kamis,13 Juni 2024 Deli Lesyanti sebagai terdakwa
menghadiri Sidang Kembali di PN Mukomuko, ia menyampaikan keberatan atas surat
dakwaan JPU Di Hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya. Dari awal deli
membacakan surat keberatan di hadapan hakim menangis terseduh. Lantaran apa
yang didakwakan terhadapnya berbanding terbalik dengan fakta yang dialami
olehnya, yang pada saat itu ia dikeroyok oleh perempuan-perempuan tenaga kerja
harian lepas (TKHL) PT DDP.
“Saat ini saya terus berupaya mencari keadilan demi
perjuangan saya akan menjalani prosesnya. Walaupun saya cukup khawatir dengan
proses ini, saya akan mengalami keguguran ke 2 kalinya,” ucap Deli.
Sementara itu Ali Akbar Ketua Kanopi Hijau Indonesia sangat
menyayangkan bahwa korban ditingkatan petani saat ini terus bertambah akibat
dari konflik antara masyarakat dan PT DDP.
“Saat ini korban di tingkat Petani terus bertambah akibat konflik antara masyarakat dan PT DDP yang tidak kunjung selesai, di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko. Ada sebanyak 34 korban yang tercatat oleh Kanopi Hijau Indonesia di 2 tahun terakhir. Negara harus hadir segera untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada upaya penyelesaian dari Pemerintah baik ditingkat Kabupaten sampai Nasional, kami khawatir terjadi konflik yang terjadi semakin parah,” tegas Ali.(Red)