GUDATAnews.com,
Mukomuko - Deli
Lisyanti, seorang perempuan petani pejuang di Desa Sibak Kecamatan Ipuh
Kabupaten Mukomuko Bengkulu menderita keguguran akabat stres menjadi tersangka.
Ia dijerat pasal penganiayaan, padahal Deli dalam posisi dikeroyok 9 perempuan
karyawan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
‘’Saya mengalami keguguran pada Januari 2024 saat kandungan
berusia 3 bulan. Saya stres akibat menjadi tersangka dan kelelahan harus bolak
balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Mapolres Mukomuko dengan menempuh
perjalanan hampir 5 jam dalam kondisi hamil,’’ ungkap Deli Lisyanti.
Deli yang berusia 33 tahun ini menceritakan, setelah ditetapkan
polisi menjadi tersangka, ia menjadi tak tenang karena juga memikirkan nasib 3
orang anaknya, terutama anak yang paling kecil berusia 4 tahun. Anak pertama
berusia 14 Tahun, laki-laki, kelas 8 SMP. Anak kedua berusia 8 tahun,
laki-laki, kelas 2 SD. Anak ketiga berumur 4 tahun, perempuan, belum sekolah.
‘’Saat saya dibawa polisi pada sore hari dan harus menginap
di di Mapolres Mukomuko, anak bungsu saya selalu menangis karena tak mau diasuh
orang lain. Anak saya pun menyusul ke kantor polisi untuk mengobati rindunya
dan alhamdulillah besok siangnya saya pulang setelah pemeriksaan selesai,’’
ujar Deli.
Deli menjelaskan, saat ini ia sedang hamil 2 bulan dan
kembali mencemaskan kondisi janin yang sedang dikandungnya karena masih harus
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ke Mapolres Mukomuko.
‘’Saya harus menempuh jarak 109,4 kilometer atau sekitar 2
jam 28, dari Desa Sibak Kecamatan Ipuh menuju Polres Mukomuko. Dalam kondisi
hamil, ancaman keguguran berpeluang terjadi kembali. Saya minta pemeriksaan di
Polsek yang dekat rumah saya saja,’’ ujar Deli yang berpendidikan terakhir SMP
ini.
Deli menjelaskan, kisah duka yang dialaminya bermula kejadian
pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB. Saat
itu Deli yang seorang diri sedang menyaksikan karyawan PT DDP memanen buah sawit di lahan Jalan Air Sulek
Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang masih menjadi
sengketa antara petani Tanjung Sakti dengan PT DDP dan dalam proses banding di
Pengadilan.
‘’Ketika berdiri seorang diri
di depan mobil, saya dihampiri oleh Ibu L dengan Ibu R yang bekerja di
PT DDP. Saya katakan kepada kedua ibu itu bahwa saya tidak akan mengganggu mereka,’’ urai Deli.
Saat Deli sedang bermain hp, ia didorong-dorong oleh mereka
berdua. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu berjumlah 9 orang itu mendekati
Deli.
‘’Kelompok ibu-ibu karyawan PT DDP lalu memegang tubuh saya
bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul saya dari bagian belakang. Ketika
saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja hp saya mengenai
Bu L sehingga bengkak. Selanjutnya mereka pun pergi,’’ tutur Deli.
Deli menegaskan, setelah dikeroyok badannya sakit selama 2
hari. Meski dirinya dikeroyok, tapi pihak kepolisian justru menetapkan dirinya sebagai
tersangka penganiayaan.
Berdasarkan surat panggilan dari Polres Mukomuko tertanggal
27 April 2024, Deli dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak
Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Undang Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kini berkas Deli telah
dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Deli adalah salah seorang dari anggota kelompok Petani Tanjung Sakti di
Kabupaten Mukomuko yang sedang berjuang bersama 39 orang petani lainnya untuk
mendapatkan lahan perkebunan yang dikuasai PT DDP namun tidak memiliki ijin
usaha yang sah. Saat ini para petani yang tidak memiliki lagi lahan untuk
bercocok tanam itu, menggugat PT DDP ke Pengadilan dan dalam proses banding. (Rls)