rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Petani Laporkan Dugaan Penghancuran Pondok Petani oleh Oknum PT. DDP

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terhadap tergugat 3 petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 Maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) selaku Penggugat, PT DDP diduga melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

Pondok petani yang berkonflik dengan PT DDP diduga dirusak, dibongkar dan dibakar oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT DDP pada tanggal 17 dan 18 Maret 2024.

Hamdi, anggota Petani Maju Bersama menyampaikan pondok miliknya yang berada di Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) dirusak, dibongkar dan materil pondok diduga diambil oleh Satpam PT DDP.

“Pondok yang baru saya dirikan kembali, setelah diduga dibakar oleh oknum pihak PT DDP tahun 2023 lalu, diduga kembali dirusak setidaknya 30 Satpam PT DDP pada 17 Maret 2024, upaya mencegah perbuatan oknum Satpam ini sudah kami lakukan, namun kami kalah jumlah,” ungkap Hamdi.

Hamdi menambahkan pada tanggal 18 Maret 2024, 40 batang pisang, kayu bawang dan batang karet juga menjadi sasaran perbuatan oknum pihak perusahaan.

Suharto, tokoh Petani Maju Bersama menyampaikan kurun waktu 3 bulan terakhir, pihak perusahaan melakukan dugaan perusakan secara masif.

“Mereka mengintimidasi petani, membakar pondok, menghancurkan tanaman tumbuh dan tindakan-tindakan intimidasi lainnya. Ini adalah bentuk kekerasan perusahaan yang dibiarkan oleh negara,” ujar Suharto.

 


Tidak hanya Petani Maju Bersama, pada tanggal 18 Maret 2024, 4 buah pondok milik petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule juga diduga diserang oleh pihak PT DDP dengan menggunakan bom molotov. Sebelumnya pada Jum'at 15 Maret 2024, pihak PT DDP sudah berusaha melakukan pembongkaran secara paksa pondok-pondok Petani Tanjung Sakti, namun berhasil dihalau oleh para petani.

Saksi mata dengan inisial UN, Petani Tanjung Sakti yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, ketika dia berbaring di pondok milik Petani Tanjung Sakti sambil bermain HP, dia mendengarkan suara dentuman  dan kemudian muncul api besar di dekatnya. Seketika dia bangun dan menyaksikan belasan oknum petugas PT DDP sedang berlari melempar pondok-pondok milik petani dengan bom molotov.

“Sambil berlari, salah satu petugas perusahaan menampar hp di tangan saya dan teriak, “jangan merekam”, hp saya terjatuh dan mereka lansung pergi entah kemana setelah membakar 6 pondok,” jelas UN.

Harapandi, salah satu tokoh petani Tanjung Sakti menyampaikan PT DDP telah melakukan pembodohan terhadap petani dengan cara menyebarluaskan hasil putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan tetap.

“Pondok-pondok petani dibakar saat petani yang digugat PT DDP sedang melakukan pernyataan banding di Pengadilan Negeri Mukomuko, kami menyatakan perusakan yang dilakukan oleh oknum PT DDP ini aksi pengecut,” tambah Harapandi.

‘’Aksi perusakan dan pembakaran pondok dengan bom molotov yang dilakukan oleh PT. DDP ini dilakukan pada proses kasus gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses banding,” tutup Harapandi.

Sementara itu, setidaknya lebih dari 50 petani berkumpul di Kantor Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan untuk melaporkan tindakan perusakan yang dilakukan oknum PT. DDP.(Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait