GUDATAnews.com,
Mukomuko - Pengadilan
Negeri (PN) Mukomuko telah mengeluarkan
putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 petani Tanjung Sakti,
Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli. Putusan ini disampaikan pada 5 Maret 2024
melalui e-courd.
Dalam pokok perkara amar putusan majelis hakim tersebut
menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, namun dalam
pokok perkara putusan tersebut disebutkan juga bahwa tiga (3) orang petani
telah melakukan perbuatan melawan kepada penggugat :
Pertama: para tergugat menghalang-halangi proses panen buah
sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
Kedua: para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit
hasil panen milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik
penggugat.
Ketiga : tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi
kegiatan usaha penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat
dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
- Menghukum
para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah
Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
- Menolak
gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Harapandi, salah satu petani menyatakan mereka melihat bahwa
selama dalam persidangan yang dilakukan bahwa pihak perusahaan tidak pernah
menunjukan Peta HGU 125 yang terus disebutkan itu, dan dalam sidang lapangan
yang waktu lalu dilakukan, bahwa titik-titik lokasi yang diambil oleh pihak
ATR/BPN pada saat sidang setempat bukanlah lokasi kami 3 petani yang saat ini
tergugat.
Para petani tergugat juga bingung dengan putusan Majelis Hakim,
bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama saja mengakui bahwa
lahan Devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek
konflik antara kami (petani) dengan pihak perusahaan belum mempunyai HGU, hal
ini disebutkan oleh PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret
2022, hal ini sejalan dengan Alat Bukti HGU 125 yang alamatnya tidak berada
diwilayah Desa Serami Baru.
Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan
membuat para petani tergugat semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang
saat ini mereka lakukan adalah perjungan yang benar dan mereka tetap akan
bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan.
Ridhotul Hairi, S.H., kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti
Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli juga menyampaikan terkait dengan putusan
majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko ini tidak dapat dieksekusi karena
tidak ada yang menyatakan adanya kerugian dari penggugat serta tidak adanya
ganti rugi terhadap kerugian itu, karena harus ada hubungan kausalitas antara
perbuatan melawan hukum dan terhadap
wajibnya untuk ganti kerugian.
Kemudian tidak ada juga yang menyatakan bahwa para Petani
(tergugat) untuk mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok yang berada dilahan HGU 125 sesuai dengan Posita maupun Petitum dari gugatan penggugat, oleh karena
itu pihak kuasa hukum meminta kepada teman-teman advokat, teman-teman yang
selama ini mendukung perjuangan Petani untuk tetap mengawal konflik yang ada
dan untuk para petani Tanjung Sakti tetap berjuang dan semangat dalam mencari
keadilan yang sebenar-benarnya. (Rls)