rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

3 Petani Bingung Atas Putusan PN Mukomuko

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Pengadilan Negeri  (PN) Mukomuko telah mengeluarkan putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli. Putusan ini disampaikan pada 5 Maret 2024 melalui e-courd.

Dalam pokok perkara amar putusan majelis hakim tersebut menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, namun dalam pokok perkara putusan tersebut disebutkan juga bahwa tiga (3) orang petani telah melakukan perbuatan melawan kepada penggugat :

Pertama: para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.

Kedua: para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.

Ketiga : tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.

-           Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah)

-           Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Harapandi, salah satu petani menyatakan mereka melihat bahwa selama dalam persidangan yang dilakukan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menunjukan Peta HGU 125 yang terus disebutkan itu, dan dalam sidang lapangan yang waktu lalu dilakukan, bahwa titik-titik lokasi yang diambil oleh pihak ATR/BPN pada saat sidang setempat bukanlah lokasi kami 3 petani yang saat ini tergugat.

Para petani tergugat juga bingung dengan putusan Majelis Hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama saja mengakui bahwa lahan Devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara kami (petani) dengan pihak perusahaan belum mempunyai HGU, hal ini disebutkan oleh PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, hal ini sejalan dengan Alat Bukti HGU 125 yang alamatnya tidak berada diwilayah Desa Serami Baru.

Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat para petani tergugat semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini mereka lakukan adalah perjungan yang benar dan mereka tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan.

Ridhotul Hairi, S.H., kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli juga menyampaikan terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko ini tidak dapat dieksekusi karena tidak ada yang menyatakan adanya kerugian dari penggugat serta tidak adanya ganti rugi terhadap kerugian itu, karena harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan  hukum dan terhadap wajibnya untuk ganti kerugian.

Kemudian tidak ada juga yang menyatakan bahwa para Petani (tergugat) untuk mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok  yang berada dilahan HGU 125  sesuai dengan Posita maupun  Petitum dari gugatan penggugat, oleh karena itu pihak kuasa hukum meminta kepada teman-teman advokat, teman-teman yang selama ini mendukung perjuangan Petani untuk tetap mengawal konflik yang ada dan untuk para petani Tanjung Sakti tetap berjuang dan semangat dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait