Sapi. (Foto: Dokumen)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Kesempurnaan
hewan kurban bukan cuma sehat dan gemuk tetapi tidak cacat. Walaupun demikian,
tidak semua yang terbilang cacat itu tidak bisa dijadikan hewan qurban. Sebab
cacat yang dimaksud tidak boleh dijadikan hewan qurban sudah dirinci dalam
fiqih.
Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta
sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3)
pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya
sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa,
bukan jadi kurban.
Sedangkan hewan yang ditindik telinganya sebagai tanda
kepemilikan pada telinga atau cap pada badan dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Lembaga Fatwa Syar’iyah menyatakan,
أن “وسم الأضحية (ثقب الأذن) لأجل التعريف أو الترقيم جائز شرعاً،
وما كان خفيفاً لا يزيد عن قطع ثلث الأذن لا يكره ولا يمنع إجزاء الأضحية اتفاقا، وما
كان في ذلك فوق الثلث إلى النصف يجزئ مع الكراهة، وما زاد عن النصف لا يجزئ
“Menandai hewan kurban (menindik telinganya) untuk bisa
dikenali atau untuk penomoran, hukumnya boleh. Cacat ringan di telinga, yang
tidak lebih dari 1/3 telinga, hukumnya tidak makruh untuk dijadikan kurban dan
tidak dilarang untuk dikurbankan dengan sepakat ulama. Sementara cacat telinga
lebih dari 1/3 sampai setengahnya, boleh dijadikan kurban, namun makruh. Dan
jika cacat lebih dari ½, tidak sah dijadikan hewan kurban"
Pagar Dewa, 31052023
Salam UJH. (Red)