GUDATAnews.com,
Bengkulu - Mahkamah
Konstitusi sudah memutuskan menolak tuntutan mengembalikan sistem pemilihan
umum dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Sistem proporsional
terbuka adalah sistem yang memungkinkan rakyat memilih langsung caleg atau
wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai.
Kini masyarakat ditawarkan untuk memilih sesuai dengan calon
yang diinginkan. Para caleg pun bertarung bebas. Kesempatan buat menentukan
siapa yang akan dipilih. Semua calon adalah baik dan sudah lolos dari berbagai
verifikasi baik persyaratan administrasi maupun segi kesehatan jasmani dan
rohani. Tentu masyarakat sudah paham dalam hal menentukan siapa dan mengapa
memilih. Sebab hasil dari pilihan masyarakat itulah yang akan mengontrol
kinerja eksekutif, sambil memberikan usulan sesuai dengan fakta yang ada di
masyarakat sehingga terjawab dan terealisasi hal-hal umum yang dikeluhkan
masyarakat selama ini khususnya di bidang infrastruktur terutama jalan. Baik
jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
Penyelenggara pemilu yakni KPU pun akan bekerja secara
profesional. Mulai dari PPS sampai ke tingkat pusat. Hasilnya nanti akan duduk
sebagai anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Semoga lancar dan sukses. Selamat berjuang.
Pagar Dewa, 17062023
Salam UJH. (Red)