Ibadah di masjid. (Foto:
Mitradi HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Tren
shalat berjamaah dengan ratusan orang saat ini dilakukan di rumah ahli musibah.
Misalnya si A meninggal hari Senin. Mulai maghrib sore Senin sampai 3 hari ke
depan bahkan ada yang sampai 7 hari masyarakat sekampung dengan alm A
berbondong-bondong shalat Maghrib dan Isya di rumah si A. Kadang-kadang masjid
pun sampai tutup dan bila masjid buka jamaahnya kadang tidak sampai 10 orang.
Satu sisi shalat berjamaahnya bagus. Jamaahnya banyak bahkan
membludak. Apalagi yang meninggal tersebut tokoh masyarakat. Bisa-bisa warga
desa tetangga ikut datang shalat Maghrib dan Isya di rumah almarhum atau
almarhumah. Bagaimana hukumnya?
Dalam hadits Rasulullah SAW. Bisa kita simak, Dari Zaid bin
Tsabit ra, bahwa Nabi bersabda,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ
صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
“Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian,
karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali
shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781).
Artinya, hanya shalat sunnah yang boleh dikerjakan di rumah.
Shalat wajib 5 waktu afdalnya dilaksanakan di masjid. Alasan shalat berjamaah
yang afdal adalah di masjid, yaitu: Masjid adalah tempat yang mulia dan suci.
Shalat di masjid berarti menampakkan syiar Islam dan banyak jamaah.
Pagar Dewa, 30052023
Salam UJH. (Red)