Sapi. (Foto: Mitradi
HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Tidak
semua penyembelihan hewan lalu dagingnya dibagi secara berjamaah disebut dengan
qurban. Sebab qurban dilakukan dengan ketentuan tertentu. Diantara ketentuan
umum hewan qurban adalah minimal usia
unta yang adalah lima tahun, sapi minimal berusia sekitar dua tahun, kambing
yang minimal berusia satu tahun, dan domba yang minimal berusia enam bulan.
Demikian juga dengan jumlah peserta qurban, semua sudah ada
ketentuan. Untuk qurban patungan maksimal 7 orang untuk satu ekor sapi. Ketentuan
tersebut dijelasakan Baginda Rasulullah pada hadits berikut:
عَÙ†ْ جَابِرِ بْÙ†ِ عَبْدِ اللَّÙ‡ِ Ù‚َالَ Ù†َØَرْÙ†َا Ù…َعَ رَسُولِ
اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَامَ الْØُدَÙŠْبِÙŠَØ©ِ الْبَدَÙ†َØ©َ عَÙ†ْ
سَبْعَØ©ٍ ÙˆَالْبَÙ‚َرَØ©َ عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah
menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun
Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh
orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi:
1422 dan Ibn Majah: 3123).
Oleh karena itu jika di salah satu lembaga pendidikan,
instansi pemerintah atau swasta melakukan penyembelihan sapi dengan cara
patungan sejumlah siswa di sekolah atau sejumlah karyawan di suatu instansi
yang melebihi ketentuan pada hadits di atas maka yang demikian bukanlah kurban
tetapi pemotongan hewan bersama atau berjamaah dan tidak ada nilai pahala
kurban pada hal yang demikian.
Pagar Dewa, 29052023
Salam UJH. (Red)