GUDATAnews.com,
Bengkulu - Perintah
berhaji tertera secara khusus dan tegas yakni istito'ah yakni mampu. Mampu
biaya untuk berangkat dan bekal selama disana. Mampu membiayai keluarga selama
mereka ditinggalkan dan mampu secara fisik melaksanakan rukun, wajib dan sunnah
berkaitan dengan haji.
Lalu, atas kita yang belum mampu berhaji. Adakah amalan yang
bisa kita perbuat yang nilainya setara dengan pahala berhaji? Allah Maha Adil.
Ada beberapa ibadah yang bisa kita lakukan yang nilai pahalanya sama dengan
ibadah haji. Bagi kita yang belum mampu menunaikan ibadah haji. Khususnya
masalah finansial yang belum mencukupi. Amalan tersebut adalah shalat berjamaah
5 waktu di masjid. pahalanya sama seperti menunaikan ibadah Haji. Ini
sesuai dengan sabda Nabi. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda,
مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ
وَ مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ
“Siapa yang berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, maka ia
seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti
melakukan umrah yang sunnah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
Dalam hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu
‘anhu, Nabi bersabda,
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ
فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى
لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلاَةٌ عَلَى
أَثَرِ صَلاَةٍ لاَ لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ
“Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci
menuju shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barang siapa
keluar untuk shalat Sunnah Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena
itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat
setelah shalat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka
pahalanya ditulis di ‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang shalih).” (HR.
Abu Daud; Ahmad)
Pagar Dewa, 28052023
Salam UJH. (Red)