GUDATAnews.com,
Bengkulu - Dalam
hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2017 disebutkan definisi amil
adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk memungut, mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu
delapan ashnaf (golongan). Jadi amil pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan
imam dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan zakat.
Namun di masyarakat sampai saat ini, masih banyak ditemukan
sekelompok orang yang ‘mengamilkan diri’ dan mengelola zakat, sedekah, dan
infak. Kelompok ini dibentuk atas inisiatif dan prakarsa dari masyarakat atau
swakarsa dan tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah. Tak jarang mereka
mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan karena merasa sudah menjadi amil.
Berdasarkan penjelasan di atas untuk orang-orang yang
bertugas mengumpulkan zakat di masjid-masjid adalah panitia zakat bukan amil,
karena bukan amil otomatis tidak bisa menerima bagian dari zakat lain halnya
kalau dia fakir atau miskin maka dia berhak atas bagian sebagai si miskin
sebagaimana dalam At Taubah 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ
حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk
jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban
dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Pagar Dewa, 14042023
Salam UJH. (Red)