rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Ketetapan Zakat

 

Masjid Agung Baitul Falihin Seluma Bengkulu. (Foto: Mittadi HFA)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Se Provinsi Bengkulu dan bahkan se Indonesia penetapan zakat untuk tahun 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi sudah diputuskan. Tinggal masing-masing kita membayar zakat fitrah kita ke panitia pengumpul zakat di masjid-masjid terdekat atau ke badan amil zakat.

Muncul video-video singkat dengan berbagai macam narasi yang mempersoalkan zakat fitrah yang berupa uang, zakat fitrah 2,5 kilogram itu kurang dan yang pas adalah 2 kg 8 ons. Bagaimana menyikapi hal ini? Di Indonesia sudah ada semacam lembaga yang tugasnya adalah memberikan fatwa mengenai keabsahan tentang zakat yang kita tunaikan yakni BAZNAS. Jika keliru keputusan dan ketentuan mengenai zakat yang dibayar dengan uang atau kurang takaran zakat yang telah ditentukan oleh BAZNAS maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajib memberikan kajian tentang hal tersebut. Sampai saat ini MUI belum pernah mengeluarkan larangan tentang membayar zakat fitrah dengan uang serta tidak pernah mengeluarkan pernyataan ukuran 2,5 kg beras adalah kurang.

 


Terkait dengan hal itu jika kita membayar zakat fitrah dengan uang atau beras kedua model ini adalah sah. Maka, bayar zakat kita sesuai dengan standar makanan pokok yang kita makan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai badan resmi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional, merujuk pendapat Shaikh Yusuf Qardawi yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ beras, gandum, atau kurma. Sebagai catatan, dengan beragamnya jenis beras di Indonesia, jumlah uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah menyesuaikan harga jenis beras yang menjadi konsumsi sehari-hari. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah)

Pagar Dewa, 13042023

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait