Masjid Agung Baitul
Falihin Seluma Bengkulu. (Foto: Mittadi HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Se Provinsi
Bengkulu dan bahkan se Indonesia penetapan zakat untuk tahun 1444 Hijriyah/
2023 Masehi sudah diputuskan. Tinggal masing-masing kita membayar zakat fitrah
kita ke panitia pengumpul zakat di masjid-masjid terdekat atau ke badan amil
zakat.
Muncul video-video singkat dengan berbagai macam narasi yang
mempersoalkan zakat fitrah yang berupa uang, zakat fitrah 2,5 kilogram itu
kurang dan yang pas adalah 2 kg 8 ons. Bagaimana menyikapi hal ini? Di
Indonesia sudah ada semacam lembaga yang tugasnya adalah memberikan fatwa
mengenai keabsahan tentang zakat yang kita tunaikan yakni BAZNAS. Jika keliru
keputusan dan ketentuan mengenai zakat yang dibayar dengan uang atau kurang
takaran zakat yang telah ditentukan oleh BAZNAS maka Majelis Ulama Indonesia
(MUI) wajib memberikan kajian tentang hal tersebut. Sampai saat ini MUI belum
pernah mengeluarkan larangan tentang membayar zakat fitrah dengan uang serta
tidak pernah mengeluarkan pernyataan ukuran 2,5 kg beras adalah kurang.
Terkait dengan hal itu jika kita membayar zakat fitrah dengan
uang atau beras kedua model ini adalah sah. Maka, bayar zakat kita sesuai
dengan standar makanan pokok yang kita makan. Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) sebagai badan resmi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat
nasional, merujuk pendapat Shaikh Yusuf Qardawi yang membolehkan zakat fitrah
ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ beras, gandum, atau
kurma. Sebagai catatan, dengan beragamnya jenis beras di Indonesia, jumlah uang
yang dibayarkan untuk zakat fitrah menyesuaikan harga jenis beras yang menjadi
konsumsi sehari-hari. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai
sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah)
Pagar Dewa, 13042023
Salam UJH. (Red)