rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Datang Meminta-minta Zakat

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Dalam suatu pengajian subuh Ramadhan ada salah satu jamaah bertanya. Bagaimana hukum orang yang datang ke rumah meminta dia diberikan zakat atau mendatangi rumah-rumah penduduk meminta zakat?

Awalnya saya kira hanya perumpamaan jika ada seperti demikian. Ternyata yang ditanyakan beliau adalah kejadian nyata yang beliau alami. Jika ada kejadian demikian tentu kita berhati-hati, sebab siapa yang datang tersebut harus jelas status, alamat dan posisinya sebagai apa menagih zakat? Kalau termasuk katagori fakir miskin maka ketua RT nya pasti akan mengusulkan kepada panitia zakat. Adapun jika yang datang tersebut memiliki -maaf- fisik yang kurang sempurna (cacat) sehingga tidak memungkinan baginya untuk bekerja, atau umurnya sudah tua renta, atau dari kalangan janda atau wanita miskin yang tidak memiliki sanak kerabat yang membantunya, merekalah yang baru layak diberikan zakat.

Apalagi zakat harta. Sesungguhnya, jika para pengemis itu fisiknya masih mampu dan kuat untuk bekerja, mereka tidak layak menerima harta zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ

“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.” (H.R. Al-Baihaqi)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ

“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja-pen)”.

(H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Pagar Dewa, 17042023

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait