GUDATAnews.com, Mekkah - Di
Haramain, Masjidil Haram Makkah Al Mukaromah dan masjid Nabawi Madinah Al
Munawwarah pelaksanaan shalat Jum'atnya berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu perempuan yang hadir di dua masjid tersebut setelah ikut shalat
Jumat tidak perlu shalat Zuhur lagi.
Sebagaimana di Madinah Jum'at an di Baitullah juga dengan dua
kali adzan. Dan kita harus datang bila ingin di lantai 1 berhadapan dengan
Baitullah harus memakai kain ihram masuk 2,5 jam sebelum adzan. Bila ingin
pakaian biasa kita di lantai bawah atau lantai 2, 3 dan empat dan datang paling
tidak 1,5 jam sebelum adzan bila ingin shaf-shaf depan.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’
mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang
menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu
sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).
Subuh Jum'at tidak selalu dengan surat Sajadah. Kadang
terlihat lucu saat imam baca surat Sajadah dan pas waktu sujud sajadah beragam
model jama'ah dalam masing-masing Shaf. Bagi yang paham itu surat Sajadah
mereka sujud Sajadah tapi yang tidak paham mereka ruku'. Disini tidak seperti
di tempat kita. Subuh Jum'at ada saja imam yang mengumumkan kepada jama'ah
sebelum dia memimpin shalat bahwa imam akan membaca surat Sajadah.
Hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbâs.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ: الم تَنْزِيلُ
السَّجْدَةِ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ، وَأَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ،
وَالْمُنَافِقِينَ “.
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , “Bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Fajar (Shubuh) di hari jum’at biasa
membaca: Alîf Lâm Mîm Tanzîl as-Sajdah dan Hal ata ‘alal insâni hînum
minad dahri. Dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam
shalat Jum’at surat al-Jum’at dan al-Munâfiqûn”. [HR. Muslim, no. 879]
Mekkah, 28012023
Salam UJH. (Red)