Foto: Mitradi HFA
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Viral di sosial media ada Qori'ah yang sedang
membaca Al Qur'an acara pengajian disawer beberapa laki-laki ada yang
menghamburkan uang dari atas yang mengenai kepala si Qori'ah yang sedang
membaca Al Qur'an. Ada juga laki-laki yang menyelipkan uang kertas di kerudung
Qoriah dan ada juga mengalungkan lembaran uang yang sudah disambungkan ke leher
Qori'ah sehingga nyangkut dan menutupi mata Qori'ah. Hampir semua komentar
nitizen mengatakan tidak baik bahkan sampai pada kata sumpah serapah.
Lalu bagaimana hukumnya? Memberi kepada siapapun hukumnya
boleh tetapi dengan cara yang baik, sopan dan beradab. Jangan saat seseorang
sedang membaca Al Qur'an.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Suyuthi dalam redaksi
berikut;
يُسَنُّ الِاسْتِمَاعُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَتَرْكُ اللَّغَطِ
وَالْحَدِيثِ بِحُضُورِ الْقِرَاءَةِ قَالَ تَعَالَى {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا
لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ} .
“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama,
tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika
Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan
rahmat”.(Al-itqan fi ulum al-Qur’an https://shamela.ws/book/11728/374 Juz 1 H.
381)
Mengacu keterangan tersebut, maka hukum nyawer qoriah ketika
ia sedang melantunkan Al-Qur’an, tidak diperbolehkan, karena ini dianggap
mengganggu sakralitas pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Seyogianya mendengarkan
lantunan ayat tersebut. Itu merupakan adab dalam mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
Semoga tidak terulang lagi dan tidak terjadi di Bengkulu.
Pagar Dewa, 09012023
Salam UJH. (Red)