rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Nyawer Qori'ah

 

Foto: Mitradi HFA

GUDATAnews.com, Bengkulu -  Viral di sosial media ada Qori'ah yang sedang membaca Al Qur'an acara pengajian disawer beberapa laki-laki ada yang menghamburkan uang dari atas yang mengenai kepala si Qori'ah yang sedang membaca Al Qur'an. Ada juga laki-laki yang menyelipkan uang kertas di kerudung Qoriah dan ada juga mengalungkan lembaran uang yang sudah disambungkan ke leher Qori'ah sehingga nyangkut dan menutupi mata Qori'ah. Hampir semua komentar nitizen mengatakan tidak baik bahkan sampai pada kata sumpah serapah.

Lalu bagaimana hukumnya? Memberi kepada siapapun hukumnya boleh tetapi dengan cara yang baik, sopan dan beradab. Jangan saat seseorang sedang membaca Al Qur'an.

 


Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Suyuthi dalam redaksi berikut;

يُسَنُّ الِاسْتِمَاعُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَتَرْكُ اللَّغَطِ وَالْحَدِيثِ بِحُضُورِ الْقِرَاءَةِ قَالَ تَعَالَى {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ} .

“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat”.(Al-itqan fi ulum al-Qur’an https://shamela.ws/book/11728/374 Juz 1 H. 381)

Mengacu keterangan tersebut, maka hukum nyawer qoriah ketika ia sedang melantunkan Al-Qur’an, tidak diperbolehkan, karena ini dianggap mengganggu sakralitas pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Seyogianya mendengarkan lantunan ayat tersebut. Itu merupakan adab dalam mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Semoga tidak terulang lagi dan tidak terjadi di Bengkulu.

Pagar Dewa, 09012023

Salam UJH. (Red)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait