Menara Seluler. (Foto:
Mitradi HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Dunia
makin berkembang. Teknologi makin canggih. Manusia mau tidak mau harus
mengikuti karena jika kita tidak ikuti akan tertinggal dan boleh jadi akan
lebih rumit, makan waktu serta akan
membutuhkan biaya lebih besar. Misalnya kita butuh sesuatu yang tidak dijual di
Bengkulu. Adanya di Jakarta atau Bandung. Jika kita cari langsung ke lokasi
akan memakan waktu dan biaya yang besar tetapi jika kita cari melalui online
sesuai spesifikasi dan harga yang kita inginkan lalu mengapa tidak lewat online
saja? Maka muncullah transaksi online dan bayar di tempat lebih familiar dengan
sebutan COD.
COD bukanlah suatu tanda kesepakatan transaksi, melainkan
salah satu cara dalam transaksi. Sehingga ketika ada yang tidak cocok dalam
COD, entah itu barang yang berbeda dengan deskripsi, atau di luar ekspektasi,
lalu tidak cocok dan batal transaksi ya sah-sah saja.
Sah lah transaksi dengan sistem COD? Hukumnya boleh, sebab
COD adalah cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan bebas
pengecualian. Dengan COD kita bisa beli segala macam barang.
selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-cod-cash-on-delivery-dalam-islam/
hukum asal urusan muamalah dunia atau non ibadah adalah halal
الأصل في المعاملات الحل والإباحة
“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”
Dengan catatan transaksi tersebut barang yang halal, jujur, transparan, tidak ada unsur penipuan. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ
وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena
sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya
kebaikan akan mengantarkan pada surga.” (HR. Muslim)
Pagar Dewa, 27122022
Salam UJH. (Red)