rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: COD (Cash On Delivery/Bayar di Tempat) Bolehkah?

 

Menara Seluler. (Foto: Mitradi HFA)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Dunia makin berkembang. Teknologi makin canggih. Manusia mau tidak mau harus mengikuti karena jika kita tidak ikuti akan tertinggal dan boleh jadi akan lebih rumit, makan waktu serta  akan membutuhkan biaya lebih besar. Misalnya kita butuh sesuatu yang tidak dijual di Bengkulu. Adanya di Jakarta atau Bandung. Jika kita cari langsung ke lokasi akan memakan waktu dan biaya yang besar tetapi jika kita cari melalui online sesuai spesifikasi dan harga yang kita inginkan lalu mengapa tidak lewat online saja? Maka muncullah transaksi online dan bayar di tempat lebih familiar dengan sebutan COD.

COD bukanlah suatu tanda kesepakatan transaksi, melainkan salah satu cara dalam transaksi. Sehingga ketika ada yang tidak cocok dalam COD, entah itu barang yang berbeda dengan deskripsi, atau di luar ekspektasi, lalu tidak cocok dan batal transaksi ya sah-sah saja.

 


Sah lah transaksi dengan sistem COD? Hukumnya boleh, sebab COD adalah cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan bebas pengecualian. Dengan COD kita bisa beli segala macam barang. selengkapnya: https://bimbinganislam.com/hukum-cod-cash-on-delivery-dalam-islam/

hukum asal urusan muamalah dunia atau non ibadah adalah halal

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”

Dengan catatan transaksi tersebut barang yang halal, jujur, transparan, tidak ada unsur penipuan. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga.” (HR. Muslim)

Pagar Dewa, 27122022

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait