rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Barang COD yang Sampai Tidak Sesuai Pesanan

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Sering kita lihat di sosial media ribut antara kurir dan pembeli/pemesan barang dengan sistem pembayaran COD. Bagaimana menyikapi hal demikian? Jika si pembeli/ pemesan benar memesan barang dengan sistem COD, pengirim dan nomor resinya sesuai maka pembali/ pemesan wajib membayar. Sebab kurir hanya mengantar dan tidak terkait dengan perusahaan penyedia barang. Kurir hanya dibayar atas jasanya dan kurir juga tidak tau menahu tentang isi dan bentuk barang pesanan.

Pembeli/pemesan tidak dibenarkan menolak membayar pesanan COD yang telah ia terima karena itu merupakan kewajibannya. Jika berkenaan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, ada hak pemesan/pembeli untuk mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace  yang bersangkutan.

Ahli fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan, pada prinsipnya jual beli dengan pembayaran tunai maupun tidak tunai merupakan kewenangan antara pembeli dan penjual. https://www.republika.co.id/berita/qor8mj483/kembalikan-barang-cod-yang-tak-sesuai-pesanan-apa-hukumnya

Allah mengingatkan dalam surat An Nisa 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian."

Pagar Dewa, 29122022

Salam UJH. (Red)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait