Lokasi parkir kendaraan.
(Foto: Mitradi HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Banyak
sekali yang membuat aturan semaunya sendiri dan mengangkangi aturan yang sudah
ada. Di jalan raya kadang posisi di jalur kanan tetapi bawa kendaraan sangat
santai. Lampu sen ke kiri tiba-tiba belok kanan.
Kemarin muncul video seseorang yang parkir yang entah dimana
lokasinya petugas parkir meminta uang
parkir Rp 5.000 dan dengan jelas mengatakan tiap malam Minggu parkir mobil Rp 5.000
rupiah per kendaraan. Umumnya setahu masyarakat parkir motor Rp 1.000 dan mobil
Rp 2.000 (saya juga kurang tau kalau ada perda yang baru). Andai kata parkir di
sepanjang jalur kota Bengkulu naik Rp 5.000 mengapa tidak disosialisasikan? Dan
belum pernah terdengar parkir mobil di area se Kota Bengkulu Rp 5.000 di tiap
titik parkirnya. Lalu aturan mana yang dipakai?
Maaf perkaranya bukan masalah uang Rp 5.000 tetapi ada pungutan tidak jelas. Pungutan
liar. Kok, seenaknya narik uang parkir hingga melanggar Perda. Tentu
banyak yang dirugikan, antara lain
kemana kelebihan parkir tersebut? Pengunjung tempat wisata merasa tidak nyaman.
Seakan ada pemaksaan agar membayar parkir di atas ketentuan Perda. Seenaknya
mengangkangi Perda dan membuat aturan sendiri. Yang seperti ini mesti segera diatasi.
Pagar Dewa, 01112022
Salam UJH. (Red)