GUDATAnews.com, Kota Bengkulu - Dua minggu, tepatnya 19-30 September 2022, para anggota Satpol PP Kota Bengkulu
diperintahkan untuk melakukan pengawasan tempat pembuangan sampah yang
dinyatakan illegal.
Petugas gabungan Satpol PP, Damkar dan BPBD Kota Bengkulu berjaga
mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi-lokasi TPS yang illegal untuk
memastikan sampah tidak dibuang di tempat
tersebut.
Menyikapi program merdeka sampah yang sedang diusung Pemerintah Kota Bengkulu, Posko Lentera
menyatakan pendapatnya.
"Sepertinya program merdeka sampah belum sampai ke kami
di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Hal ini
dibuktikan dengan adanya pembuangan sampah yang mungkin luput dari pengamatan
Pemerintah Kota Bengkulu,” kata
Harianto, penanggung jawab Posko Lentera Kelurahan Teluk Sepang.
Sejak awal tahun 2022, sampah di Teluk Sepang sudah sekitar 1
hektar yang ditimbun di tanah milik warga RT 03.
Berdasarkan pengamatan Posko Lentera, sampah yang dibuang
sudah berdasarkan izin dari pemilik tanah karena ingin menimbun bekas kolam.
Sampah yang sudah tertimbun sudah sekitar 1 hektar.
Proses pembuangan sampah ini mulai dari pagi hingga sore
hari. Ada kendaraan roda tiga dan ada yang menggunakan mobil roda empat. Sampah
yang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga biasanya langsung membuang sampah
ke bagian dalam, sedangkan untuk mobil langsung di pinggir jalan. Sampah-sampah
tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti Kampung Bahari, Sumber Jaya, dan Dusun Kandang.
Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu membenarkan atas pernyataan penanggung jawab Posko Lentera tersebut, ‘’Saya dan tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas pembuangan sampah tersebut.’’
Setiap hari tidak kurang dari 16 kendaraan yang mengantarkan
sampah ke Teluk Sepang. Ada yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up
kecil dan ada juga kendaraan roda tiga. Mereka membuang sampah di kolam yang
katanya sudah mendapatkan izin pemilik tanah.
Olan menyatakan bahwa model pembuangan sampah sudah diatur
dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor
02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa
diperbolehkan membuang sampah dengan
volume yang begitu besar ke tanah pribadi.
‘’Kami mencurigai adanya kesepakatan antara pembuang sampah
dengan pemilik tanah. Hal ini juga dahulu pernah terjadi di Kampung Bahari,
dimana ada bekas kolam dijadikan lokasi pembuangan sampah,’’ ungkap Olan.
Dampak dari pembuangan sampai ini adalah wilayah sekitar
lokasi pembuangan sampah tersebut, bau busuk, lalat ribuan hinggap dan
beterbangan di sekitar wilayah tersebut. Dapat dipastikan aktivitas ini akan
berpengaruh buruk terhadap lingkungan setempat, tidak ada manajemen lindi,
artinya air lindi akan terserap dan dapat saja mencemari air baik yang
digunakan oleh warga.
Untuk diketahui Lindi adalah
limbah cair yang berasal dari cairan sampah, lindi ini mengandung
senyawa kimia organik maupun anorganik serta sejumlah bakteri pantogen yang
akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan warga.
Padahal proses penanganan sampah terpadu yaitu melalui proses
pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga proses akhir.
Menurut Harianto, pernah ada yang melakukan protes kejadian
ini kepada Lurah Teluk Sepang. Kemudian pihak Kelurahan memberikan teguran
kepada pemilik tanah. Saat ditegur, pemilik tanah berargumen bahwa tanah
tersebut milik pribadi. Setelah itu, pihak kelurahan tidak melakukan tindakan.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Ini bukan merdeka sampah tapi
sampah merdeka. Pemukiman kami dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dan hal
ini menurut kami tidak benar,” tegasnya.
Untuk itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
segera ke Teluk Sepang untuk melakukan pengawasan serta memastikan sampah tidak
lagi dibuang di TPS illegal tersebut. (Rls)