GUDATAnews.com,
Bengkulu - Ada
beberapa orang yang japri, inboks bertanya mengenai suami yang mudah sekali
mengatakan cerai pada istri yang dinikahinya. Baik itu nikah secara tertulis
dan tercatat di Kantor Urusan Agama atau hanya nikah siri. Bagaimana status
perkawinan jika suami sudah mengatakan cerai, talak atau dengan sindiran pulang
ke rumah orang tua mu.
Jika demikian jatuh talak satu kepada istrinya. Jika masih
talak satu atau talak dua artinya dua kali sudah menjatuhkan talak. Maka, jika
pasangan tersebut masih mau rujuk kembali, Agama masih memperbolehkan.
Suami yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk
kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah,
seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa
yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi
tanpa tebusan.
Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin
merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru
disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa
terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.
Ribut dalam rumah tangga kadang tidak bisa terelakkan tetapi
tidak harus dengan mengatakan cerai atau talak sebab resikonya berat dan bila 3
kali mengatakan talak suami istri tersebut tidak boleh rujuk kembali kecuali si
isteri sudah menikah dengan orang lain kemudian bergaul, berhubungan suami
istri dan karena sesuatu hal lalu bercerai barulah suami pertamanya boleh menikahi
mantan isterinya tersebut.
Pagar Dewa, 13092022
Salam UJH. (Red)