rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Hati-hati dengan Kata-kata Cerai atau Sindiran Bermakna cerai

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Ada beberapa orang yang japri, inboks bertanya mengenai suami yang mudah sekali mengatakan cerai pada istri yang dinikahinya. Baik itu nikah secara tertulis dan tercatat di Kantor Urusan Agama atau hanya nikah siri. Bagaimana status perkawinan jika suami sudah mengatakan cerai, talak atau dengan sindiran pulang ke rumah orang tua mu.

Jika demikian jatuh talak satu kepada istrinya. Jika masih talak satu atau talak dua artinya dua kali sudah menjatuhkan talak. Maka, jika pasangan tersebut masih mau rujuk kembali, Agama masih memperbolehkan.

Suami yang sudah menjatuhkan talak 1 pada istri boleh rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”, atau kalimat serupa yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa tebusan.

Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.

Ribut dalam rumah tangga kadang tidak bisa terelakkan tetapi tidak harus dengan mengatakan cerai atau talak sebab resikonya berat dan bila 3 kali mengatakan talak suami istri tersebut tidak boleh rujuk kembali kecuali si isteri sudah menikah dengan orang lain kemudian bergaul, berhubungan suami istri dan karena sesuatu hal lalu bercerai barulah suami pertamanya boleh menikahi mantan isterinya tersebut.

Pagar Dewa, 13092022

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait