GUDATAnews.com, Bengkulu Utara - Sebanyak 47 komunitas yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Bentang Alam Sebelat meminta Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo mencabut izin PT. Inmas Abadi. Permintaan itu bertujuan untuk menyelamatkan Bentang Alam Sebelat yang diketahui sebagai habitat terakhir Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.
"Kami meminta Presiden RI agar memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk mencabut izin tambang PT. Inmas Abadi," tuntut Budi Pranata saat membacakan 11 poin deklarasi dan penandatanganan berita acara dalam Aksi Kemah Tolak Tambang selama 3 hari di Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat Bengkulu Utara, Minggu 7 November 2021.
Sementara Pemuda Pekal, Joni Iskandar turut mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap, agar PT. Inmas Abadi tidak sampai melakukan aktifitas pertambangan. Karena tapak rencana aktifitas pertambangan perusahaan tersebut, 788 hektar diantaranya berada dalam kawasan TWA Sebelat yang menjadi habitat Gajah Sumatera.
"Kami meyakini ketika aktifitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Sebelat saja tetapi juga mengancam badan sungai Sebelat. Sementara sebagian besar masyarakat disini masih mengantungkan sungai itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih," kata Joni.
Olan Sahayu dari Kanopi Hijau Indonesia yang merupakan anggota koalisi menyebutkan bahwa aksi kemah itu merupakan wujud komitmen pihaknya menolak keberadaan PT. Inmas Abadi.
"Apalagi dalam UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, TWA itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara," katanya.
Ditambah lagi, PT. Inmas Abadi juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kawasan itu, baik TWA Sebelat dan di HPT Lebong Kandis seluas 1.917 hektar.
"Jangan sampai dengan adanya aktifitas pertambangan, malah mengancam keselestarian gajah Sumatera yang saat ini diambang kepunahan," ujarnya.
Olan mengatakan dalam kesempatan kemah tolak tambang yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasglow pihaknya mendesak Presiden COP-26 agar meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.
Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat, Asep Nasir menerangkan, saat ini populasi gajah liar di wilayah bentang alam Sebelat hanya tersis 30 hingga 40 ekor lagi. "Minimnya populasi itu salah satu sebabnya karena habitat hewan dilindungi ini sudah targanggu," katanya
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya pun berharap jangan ada lagi aktifitas-aktifitas seperti pertambangan yang dapat mengancam habitat alami gajah Sumatera di Bentang Sebelat.
"Jangan sampai nantinya akibat aktifitas seperti pertambangan, keberadaan Gajah Sumatera kedepannya hanya menjadi cerita bagi generasi penerus," katanya
Dalam aksi itu juga koalisi menyampaikan 11 poin dasar
penolakan yaitu:
1. Bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Pasal 1 angka 16 Pengertian Taman Wisata Alam adalah kawasan
pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Artinya Taman Wisata Alam Sebelat tidak dapat digunakan untuk kegiatan budidaya
dalam hal ini pertambangan batu bara. Selanjutnya, berdasarkan data Izin Pinjam
Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan
tersebut.
2. Bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa, pasal 5 ayat 1 menyatakan sebagai berikut “suatu jenis tumbuhan dan
satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi
kriteria : (a) Mempunyai populasi yang kecil; (b) Adanya penurunan yang tajam
pada individu di alam; (c) Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik). Dalam
hal ini populasi Gajah Sumatera telah memenuhi kriteria satwa yang wajib
dilindungi, sesuai dengan lampiran dari Peraturan Pemerintah tersebut.
3. Kawasan
Bentang Alam Sebelat merupakan Bentang
Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Kawasan ini
membentang dari Taman Wisata Alam Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah Sumatera (Elephas
maximus Sumatranus). Satwa ini masuk
dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN. Tidak hanya itu kawasan
ini juga adalah potret sempurna keanekaragaman hayati hutan Sumatera termasuk
harimau Sumatera, tapir, beruang madu, burung rangkong, dan jenis fauna lainnya
serta habitat asli bunga terbesar di dunia, bunga Rafflesia sp yang merupakan
ikon Provinsi Bengkulu.
4. Bentang alam
sebelat saat ini adalah Kawasan Ekosistem Esensia (KEE) koridor gajah sebelat.
Forum pengelolaan KEE telah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor
S.497.DLHK.tertanggal 22 Desember 2017.
5. Gajah
merupakan satwa rantai makanan kelas satu yang memiliki peran penting terhadap
keseimbangan jaringan makanan dan aliran energy. Punahnya satwa ini akan
berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem lingkungan.
6. Sungai sebelat
merupakan destinasi wisata yang sekarang ini sedang berkembang.
7. Bentang Sebelat,
khususnya Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat dan HPT Lebong Kandis memiliki fungsi
layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan
Marga Sakti Sebelat secara khusus, dan rakyat Bengkulu Utara secara umum.
Setidaknya masyarakat delapan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka
Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Sebelat) bergantung pada
sungai Sebelat yang berada di kawasan TWA ini.
8. Kawasan Taman
Wisata Alam Sebelat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Inmas Abadi yang
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas
keserasian dan keseimbangan.
9. Izin usaha
pertambangan (IUP) milik PT. Inmas Abadi yang dikeluarkan oleh Gubernur bengkulu
pada tahun 2011 dan setelah 2 bulan kemudian izin tersebut dicabut dan kalah
saat putusan pengadilan. Pada tahun 2017 persetujuan penciutan wilayah izin
usaha pertambangan operasi produksi di kantongi oleh perusahaan ini berdasarkan
surat keputusan Gubernur Bengkulu nomorr I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan
mencapai 4.051 hektar
10. Areal konsesi
PT. Inmas Abadi tumpang tindih dengan TWA Sebelat seluas 788 Ha, HPT. Lebong
Kandis seluas 1917 Ha dan HPK Seblat seluas 495 Ha.
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan surat penolakan untuk pelepasan kawasan TWA Seblat Nomor S.1045/Pktl/KUH/011.0/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebagai tanggapan surat permohonan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan TWA Seblat oleh PT Inmas Abadi.
Berdasarkan fakta tersebut, koalisi menyatakan menolak keras akan adanya pertambangan batu bara PT. Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat
Koalisi meminta kepada
1. Presiden
Confrence Of Parties (COP) 26, Alok Sharma untuk meminta kepada Presiden
Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT. Inmas
Abadi.
2. Presiden
Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Energi Sumber Daya
Mineral untuk mencabut Izin Usahan
Pertambangan Operasi Produksi yang
diberikan kepada PT. Inmas Abadi. (Rds)