GUDATANews.com, Kota Bengkulu – Kawasan hutan Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai dengan luas 967,2 hektar, DILARANG berkebun, menebang pohon, membakar hutan serta merubah keutuhan kawasan konservasi.
Dilarang
merubah keutuhan Kawasan Konservasi. (Foto: Ahfa)
Barang siapa melanggar, diancam Pidana Penjara sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013.
Dilarang
merubah keutuhan Kawasan Konservasi. (Foto: Ahfa)
Papan
pengumuman dipasang atas nama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Bengkulu, yang berlokasi tak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu
Bara yang masuk wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota
Bengkulu. (Ahfa)